Di samping melakukan pengawasan, Mendag lebih lanjut menegaskan, pemerintah daerah juga harus bisa bekerja sama dengan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar.
Bupati dan wali kota diminta bisa terlibat aktif dalam proses pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Inilah Rahasia Menu Diet Tiongkok Selama 5 Hari: Makan Sehat dengan Variasi dan Gizi Seimbang
Menurut Zulhas, Jika langkah itu intens dilakukan, masalah LPG lainnya seperti kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata dapat diantisipasi. Sehingga manfaat dari program subsidi LPG benar-benar dapat dirasakan masyarakat dengan lebih baik.
Terkait tindakan terhadap ke-11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan takaran LPG 3 kg yang ditemukan, menurut Mendag, sejauh ini baru diberi sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai ketentuan. Kendati demikian, lanjut Mendag, apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.***