Jika Penuhi Syarat, Jokowi Bisa Dimakzulkan Melalui Hak Angket DPR

- 23 Februari 2024, 07:03 WIB
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI /

PORTAL MAJALENGKA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara terkait dengan aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo seiring dengan pelbagai dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Beberapa diantaranya Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) serta sejumlah organ mahasiswa di tanah air.

Terkait hal itu, Hasanuddin menegaskan, DPR dan MPR bisa saja mengakomodir aspirasi tersebut dengan menggunakan hak angket untuk melengserkan Jokowi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Pemerintah Pastikan Ketersediaan Stok Beras Bulog Terpenuhi, untuk Premium Sulit dan Mahal

"Proses pemakzulan presiden memang tidak sederhana, namun tetap bisa dilakukan. DPR dapat mengusulkan hak angket pemakzulan presiden," kata TB Hasanuddin kepada awak media.

Hasanuddin menambahkan, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Ia menambahkan, bila dilakukan hitung-hitungan, setidaknya ada 5 partai politik yang bisa saja ingin mengusulkan hak angket pemakzukan Jokowi lantaran merasa dicurangi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Baca Juga: Tanda-tanda Oli Sepeda Motor Harus Diganti, Simak Penjelasannya di Sini

Parpol ini berasal dari PDI Perjuangan yang memiliki 128 kursi di DPR, Partai Persatuan Pembangunan 19 kursi, Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi yang bila ditotal mencapai 314 suara.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x