“Karena mereka perwakilan Kemenag di tingkat kecamatan. Jadi program itu harus bisa dijalankan untuk menekan angka perceraian,” ucap dia.
Senada, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama RI, Muharam Marzuki, mengimbau masyarakat untuk menjaga sakralitas dalam prosesi akad nikah.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Sebut Anies Baswedan Terlibat Kontrak Politik dengan HTI
Salah satu bentuk sakralitas itu adalah dengan memperhatikan etika atau tata krama saat melangsungkan janji suci perkawinan itu.
"Seperti beberapa kali kita melihat di media sosial, ada pengantin yang setelah selesai akad nikah, tiba-tiba langsung mengetuk-ngetuk meja, tertawa, dan sebagainya yang tidak diharapkan," ujarnya.
Muharam melanjutkan, akad nikah adalah proses penting dalam kehidupan yang menjadi titik awal ketahanan keluarga.
Baca Juga: Agar Mau Menikah, Pemerintah Jepang Bersedia Bayar Warganya Sebesar Rp84 Juta
"Oleh karenanya penting bagi setiap pengantin untuk mengawalinya dengan penghayatan yang mendalam guna membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah," pungkasnya.
Untuk itu, ia sudah meminta para penghulu untuk memastikan agar prosesi akad nikah dapat berlangsung dengan khidmat.
"Sebelum dilaksanakan pencatatan nikah, para penghulu agar memastikan situasi dan kondisi supaya prosesi akad nikah dapat berlangsung dengan penuh kekhusyukan," ujarnya.