Baca Juga: Kemenkominfo Blokir 534.000 Akun Judi Online, 10 Yang Terdaftar Sedang Diidentifikasi
Samuel lebih detail menjelaskan bahwa ada tiga hal yang diblokir. Pertama, terkait domain atau website judi online.
Selanjutnya jika diketahui alamat Ip-nya maka alamat itu akan diblokir. Terakhir, jika bentuknya aplikasi maka akan dilakukan penanganan yang sama.
“Pertama domain-nya atau website-nya. Kedua, kalau ketahuan IP-nya, juga kita blokir. Ketiga, kalau dia berupa aplikasi, itu juga kita blokir,” kata Semuel.
Bukan hanya tiga hal tadi saja yang diblokir. Disamping akan melakukan tindakan pemblokiiran terhadap tiga hal di atas, lanjut Semuel, pihaknya juga akan memblokir swmua rekening yang terkait aktivitas judi online.
“Tadi untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan kita blokir. Supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini,” pungkasnya. *