PORTAL MAJALENGKA - Beberapa parpol yang mendukung usulan perpanjangan jabatan Kades menjadi 9 tahun dengan 2 periode, adalah parpol pragmatis yang hanya mementingkan kepentingan politiknya pribadi.
Pandangan tersebut disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan saat menanggapi adanya 6 fraksi di DPR RI yang setuju terhadap usulan masa jabatan Kades diperpanjang jadi 9 tahun.
Menurut Tamil, partai politik yang mendukung masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, bahkan hingga bisa 2 periode adalah partai politik yang pragmatis, yang hanya mementingkan kepentingan politiknya pribadi.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut benar-benar sebuah pola politik transaksional kebijakan.
Bahkan hal tersebut dalam kacamata Tamil, sudah masuk ke ranah kolusi, karena adanya pola politik transaksional kebijakan.
"Kemudian di sisi lain, mengingat bahwasanya PDIP yang sangat getol tentang hal ini, jangan-jangan memang ini disiapkan sebagai landasan konstitusi. Sehingga suatu hari jabatan presiden itu bisa dibuat juga menjadi 9 tahun dan dua periode," tutur Tamil pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Masuk di Penghujung Laga, Asnawi Berhasil Bantu Jeonnam Dragons Tundukkan Tuan Rumah Gimpo FC
Menurut dosen Universitas Dian Nusantara ini, Kades merupakan "raja kecil" di wilayahnya, mereka bisa saja bekerja untuk calon-calon tertentu pada setiap pelaksanaan Pemilu.