Presiden Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM Ambil Sikap

- 12 Januari 2023, 19:49 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. /Humas Setkab/Agung/

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo mengakui adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam 12 peristiwa yang terjadi pada kurun waktu tahun 1982-2003.

Pernyataan tersebut dilakukan Presiden Jokowi, setelah membaca laporan hasil kerja tim khusus penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk pada tahun lalu melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

"Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: LACAK Jejak Dakwah Sunan Kalijaga dari Berbagai Karya Seninya yang Luar Biasa

Dalam pernyataannya tersebut, Jokowi sebagai kepala negera menyatakan penyesalan atas pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa tersebut.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," tuturnya dalam siaran pers.

Dari laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu tersebut terdapat 12 pelanggaran HAM yang kemudian disampaikan oleh Jokowi, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: PKD 2024 Sudah Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksinya

1. Peristiwa 1965/1966.

2. Pemembakan Misterius 1982/1985.

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989.

4. Peristiwa Rumoh Geudong
dan Pos Statis di Aceh 1989.

5. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998.

6. Peristiwa
Kerusuhan Mei 1998.

7. Peristiwa Semanggi I dan II 1998/1999.

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun
Santet 1998/1999.

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999.

10. Peristiwa Wasior Papua 2001/2022.

11. Peristiwa Wamena Papua 2003.

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.

Baca Juga: 5 Wisata Paling Hits di Majalengka, Terbayar Lunas Pemandangan yang Sempurna

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyatakan sikap dalam keterangan Persnya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam keterangan pers Komnas HAM dengan nomor 01/HM.00/I/2023 ini:

1. Pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban
(duty bearer) dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat dengan
membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

3. Berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa
Pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga
saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984,
Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

4. Meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan
Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna
menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial.

Keterangan Pers tersebut ditandatangi oleh Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, dan ditandatangi di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden dan KETERANGAN PERS KOMNAS HAM
Nomor: 01/HM.00/I/2023

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x