PPKM Dicabut, Jokowi: Sudah Tidak Ada Lagi Pembatasan Namun Tetap Waspada

- 30 Desember 2022, 20:11 WIB
Jokowi: Mulai hari ini (Jum'at 30 Desember 2022) PPKM resmi dicabut/ Instagram @narasinewsroom
Jokowi: Mulai hari ini (Jum'at 30 Desember 2022) PPKM resmi dicabut/ Instagram @narasinewsroom /

PORTAL MAJALENGKA - PPKM resmi dicabut Presiden Jokowi pada Jumat 30 Desember 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam siaran Pers yang dipublikasikan oleh channel Youtube Sekretariat Presiden.

"Dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Jokowi pada awak media.

Baca Juga: Segudang Prestasi Pele, Hingga Disebut Sebagai Legenda Sepak Bola yang Mendunia

Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, dengan begitu, pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," lanjut Jokowi dalam siaran Pers.

Namun Jokowi juga mengatakan, status darurat kesehatan belum masih tetap berlaku karena pandemi belum selesai.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x