Honorer Langsung Diangkat CPNS! Simak Berikut Kriteria Usia dan Masa Kerja

- 29 November 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi – Syarat umum pengangkatan tenaga honorer di CPNS 2023.*
Ilustrasi – Syarat umum pengangkatan tenaga honorer di CPNS 2023.* /Antara/Ricky Prayoga/

PORTAL MAJALENGKA - Sempat beredar berita baik untuk tenaga honorer yang dikatakan akan langsung diangkat CPNS 2023.

Namun informasi pengangkatan tersebut tidak langsung menyeluruh kepada seluruh honorer di Indonesia. Hal ini dikarenakan ada beberapa syarat dan kriteria yang diprioritaskan pemerintan dalam seleksi CPNS 2023.

Hal ini tentunya sangat wajar sekali, dikarenakan tidak semua honorer memiliki usia dan pengalaman kerja yang sama.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS Dinaikan KPU, juga Uang Santunan di Pemilu 2024

Disamping itu pemerintah akan memprioritaskan pegawai honorer untuk pelaksaan CPNS 2023.

Sebelum membahas mengenai tingkat usia dan pengalaman kerja, perlu diketahui bagi pelamar CPNS untuk menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Pas Foto dengan latar belakang warna merah, maksimal berukuran 200 Kb, serta berjenis format JPEG/JPG.

2. Swafoto calon pelamar maksimal berukuran 200 kb dengan format JPEG/JPG.

3. Surat lamaran yang di-scan dengan format PDF, maksimal berukuran 300 kb.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka! Cek 4 Formasi yang Berpeluang Diisi Lulusan SMA

4. Ijazah terakhir dan Serdik/STR yang di scan dengan format PDF maksimal berukuran 800 kb.

5. Scan KTP dengan format JPEG/JPG maksiumal berukuran 200 kb.

6. Transkrip nilai dengan format PDF, maksimal berukuran 500 kb.

7. Berkas/dokumen pendukung lainya, dengan format PDF maksimal berukuran 800 kb.

Untuk pegawai honorer yang berminat mengikuti seleksi, dapat mempersiapkan dokumen tersebut sejak dini.

Baca Juga: Segera daftar! Seleksi CPNS Nasional Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Adapun mengenai kriteria usia dan masa kerja yang bisa langsung diangkat menjadi CPNS:

1. Memiliki usia maksimal paling tinggi 46 tahun.

2. Memenuhi kriteria masa kerja:

a. Memiliki masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus.

b. Memiliki masa kerja 10 (sepuluh) sampai dengan kurang 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.

c. Memiliki masa kerja 5 - 10 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Guru Honorer Senior Lebih dari 10 Tahun Langsung Dijadikan PNS, Usul Politikus Golkar

3. Bagi honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Kriteria masa kerja dan umur tersebut sesuai dengan PP RI No 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Penting diingat juga, sebelum diangkat menjadi CPNS. Tenaga Honorer wajib mengikuti serangkaian seleksi. Seperti seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, Kompetensi.

Disamping itu diwajibkan untuk mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan seputar pembahasan tata pemerintahan.

Baca Juga: ViOn Zlate Moravce Sukses Amankan Poin saat Hadapi Ruzemberok, Egy Masuk di Penghujung Laga

Itulah informasi mengenai kriteria masa kerja dan usia Tenaga Honorer 2023, yang bisa langsung diangkat menjadi CPNS 2023. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x