Menurut MUI Kota Serang, mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukm atau dijadikan amalan dalam kehidupan sosial.
Serta dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: SOSOK WALI ANEH, Membuang Uang Hingga Miliaran Rupiah di Lautan, Habib Ja'far Al Kaff
Pengakuan pria tersebut juga dianggap telah merusak akidah dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.
Keyakinan pria tersebut yang mengaku didatangi Nabi Khidir secara langsung juga dianggap menyimpang dan sesat.
MUI Kota Serang kemudian merekomendasikan pria tersebut untuk segera bertaubat dan menghentikan keyakinannya sebagai titisan Nabi Khidir.
Selain itu, pria tersebut juga diperintahkan untuk menghentikan propagandanya dan menghentikan kegiatan memviralkan keyakinannya melalui media sosial.
MUI Kota Serag juga meminta aparat terkait mengevaluasi dan menghentikan aktifitas pria tersebut sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut.
MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke apparat penegak hukum.***