Jeda Waktu Vaksin Booster Bagi Lansia Dipersingkat, Dinkes DKI: Manfaatkan!

- 22 Februari 2022, 20:57 WIB
Vaksinasi Booster DKI Jakarta direlaksasi lebih cepat khusus untuk lansia sesuai kebijakan Kemenkes.
Vaksinasi Booster DKI Jakarta direlaksasi lebih cepat khusus untuk lansia sesuai kebijakan Kemenkes. /Freepik.com

PORTAL MAJALENGKA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan merelaksasi aturan vaksin dosis booster bagi masyarakat lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.

Kini, jarak untuk mendapatkan vaksin booster untuk lansia cukup tiga bulan setelah mendapatkan suntikan dosis kedua.

Pelonggaran jarak vaksin booster untuk lansia itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Kedua dan Booster untuk Lansia sebagai Kelompok Risiko Tinggi Harus Dipercepat

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti menyatakan pihaknya akan mengikuti penyesuaian aturan baru dari Kemenkes tersebut.

Vaksin yang diberikan adalah vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI).

“Masyarakat lansia dapat memanfaatkan kesempatan booster lebih cepat ini untuk meningkatan imunitas. Pastikan tiket ketiga sudah keluar di aplikasi PeduliLindungi dan segera vaksin,” kata Widyastuti, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Gol Super Kilat David Da Silva pada Detik ke-12, Duel Panas PSM Makassar vs Persib Bandung

Untuk diketahui, vaksinasi booster bagi lansia dapat dilakukan dengan menggunakan vaksin sejenis ataupun vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya berdasarkan ketentuan BPOM.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x