KRONOLOGI LENGKAP PENANGKAPAN 23 Warga Wadas Menurut Kapolda Jateng, Kini Telah Dipulangkan

- 11 Februari 2022, 09:00 WIB
KRONOLOGI LENGKAP PENANGKAPAN 23 Warga Wadas Menurut Kapolda Jateng, Kini Telah Dipulangkan
KRONOLOGI LENGKAP PENANGKAPAN 23 Warga Wadas Menurut Kapolda Jateng, Kini Telah Dipulangkan /Tangkap layar Twitter/@wadas_melawan

PORTAL MAJALENGKA - Berawal dari pembangunan proyek Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Diperkirakan pembangunan Bendungan Bener memerlukan 598 hektare tanah, dimana ada 10 desa yang akan terdampak, diantaranya ada Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dengan beredar video penangkapan warga oleh aparat yang terjadi di Desa Wadas, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi angkat bicara.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayang Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Lombok

Dikutip dari akun Instagram @humas_poldajateng dijelaskan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait kronologi penangkapan sejumlah warga Wadas.

Menanggapi pemberitaan tentang kondisi di Desa Wadas tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa potongan video dan narasi yang beredar melalui media sosial, dimana menyebutkan bahwa polisi melakukan pengepungan warga di salah satu masjid adalah tidak benar dan merupakan bentuk provokasi.

Baca Juga: Manfaat Bawang Merah Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Imun

Selain itu Ahmad Luthfi juga menjelaskan terkait penangkapan 23 orang di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa, 8 Februari 2022.

Dia menyebutkan bahwa terdapat beberapa potongan video yang di framing dan dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan provokasi.

Luthfi mengatakan, penangkapan yang dilakukan kepada 23 orang tersebut terjadi di luar masjid, dan tidak di lokasi istighotsah.

Baca Juga: 6 Buah yang Ampuh Meredakan Sakit Kepala Menurut dr Saddam Ismail, Salah Satunya Mudah Ditemui di Pasar

“Itu bukan di istighotsah, itu di luar masjid,” ungkap Luthfi pada Kamis, 10 Februari 2022 melalui akun instagram @humas_poldajateng

Ia juga mengatakan bahwa berita tentang polisi yang mengepung warga didalam masjid tersebut adalah tidak benar.

Menurut Kapolda, pada saat itu posisi pihak kepolisian membelakangi masjid, dan justru memberikan perlindungan kepada warga yang berada di dalam masjid.

Pengamanan itu diberikan karena terdapat beberapa pihak disana antara yang pro dan yang kontra hampir terjadi kontak fisik, dan salah satu dari kedua pihak tersebut masuk masjid.

Baca Juga: Cara Membuat Siwang: Trasi Bawang Pedas dan Gurih, Mudah dalam Pembuatannya

Oleh karena itu, petugas langsung melakukan langkah pengamanan dengan membarikade masjid.

Bahkan Luthfi juga menunjukkan sebuah video yang menampilkan aparat bersama dengan warga melakukan sholat berjama’ah.

Kemudian Luthfi juga mengatakan bahwa di lokasi kejadian terdapat beberapa pihak yang sengaja melakukan provokasi kepada warga dengan membawa senjata tajam, sehingga mereka inilah yang diamankan oleh aparat.

Berdasarkan penjelasannya, para provokator ini saat dikejar sengaja berlindung di rumah-rumah warga.

Baca Juga: Download Lagu Bila Nanti Oleh Nabila Maharani, Cerita Keluarga yang Tak Harmonis

“adapun 23 orang tersebut saat akan diamankan sengaja berlindung di rumah-rumah penduduk dan juga sengaja menjadikan anak-anak dan wanita sebagai tameng agar tidak ditangkap petugas. Cara cara seperti ini sudah mereka lakukan pada April 2021,” jelas Kapolda.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa dilapamgan kondisi warga yang akan ditangkap membahayakan orang lain karena ada yang diduga membawa senjata tajam.

“Karena keberadaan mereka sudah membahayakan jiwa dan harta benda warga lain, akhirnya petugas reserse melakukan upaya penangkapan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan dan sesuai SOP,” jelas Iqbal.

Baca Juga: Mengejutkan, Juru Kunci BRI Liga1 Indonesia, Persiraja Tahan Imbang Arema FC

Iqbal juga membantah kabar yang beredar, yang mengatakan bahwa petugas asal masuk ke rumah warga.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah memperingatkan agar jangan sampai terjadi benturan.

Akan tetapi, kemudian muncul kelompok dengan membawa senjata tajam, dan kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas, namun mereka justru masuk dan berlindung ke rumah warga.

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Nanti Oleh Nabila Maharani, Kisah Pengorbanan Sang Kekasih

“Polisi sudah public address agar tidak ada benturan di masyarakat Wadas sendiri. Langkah-langkah Polri sudah sesuai SOP. Tetapi ada provokasi,” terang Iqbal.

“Saat akan diamankan mereka lari ke rumah penduduk. Hoaks kalau polisi asal masuk rumah penduduk. Yang benar adalah polisi mengejar provokator yang masuk rumah penduduk,” tambahnya.

Iqbal juga membantah tentang berita yang mengatakan bahwa anggota polisi yang dikerahkan sampai ribuan orang. Menurutnya anggota polisi yang dikerahkan hanya sejumlah 250 personil.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Bila Nanti Oleh Nabila Maharani, Kisah Pengkhianatan Cinta

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prawono menerangkan bahwa warga Wadas yang ditangkap, saat ini sudah resmi dibebaskan dan dipulangkan.

Ganjar Prawono mengungkapkan bahwa telah dilaksanakannya proses pembebasan tanah per November 2021 lalu yang telah mencapai 57,17 % atau setara dengan Rp698 Miliar.

Sementara ada 1167 bidang tanah yang dalam pengajuan pembayaran, jika ini terbayar maka progres proyek menjadi 72.3 %.

Baca Juga: Hati-hati, Berikut Penyebab Kepala Pusing dan Mual Berbarengan Menurut dr Saddam Ismail

Sisa 27.7 % dari proyek tersebut diantaranya : 3.8 % dalam tahap perbaikan dokumen administrasi,2.9 % masih dalam proses gugatan perdata status banding ke pengadilan tinggi, dan 21 % lagi kendala pengukuran yang belum mendapat pembayaran atau penggantian.

"Data lahan terdampak di desa wadas dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju (56%), dan sisanya belum memutuskan," ungkap Ganjar Prawono.

Apa yang menyebabkan persoalan di Desa Wadas bisa ramai dan tidak berjalan dengan mulus?

Menurut informasi yang beredar karena adanya keterlibatan Lembaga Masyarakat sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya.

Baca Juga: GRATIS LINK Download Video TikTok Tanpa Watermark Via SSSTikTok, SnapTik dan SaveFrom

Kemudian, sebagian warga Wadas yang menolak lahannya dijadikan bendungan, sempat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah NO. 590/20 tahun 2021, tentang penetapan lokasi pengadaan bendungan bener kepada PTUN Semarang.

Tetapi pada tanggal 13 agustus 2021 gugatan tersebut di tolak. Lalu warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan kasasi di tolak pada tanggal 29 November 2021. 

Walaupun sudah adanya hasil kasasi dari Mahkamah Agung, sebagian warga masih menolak. Hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono meminta Komnas HAM untuk memediasi.

Baca Juga: Menko Pulhukam Mahfud MD Angkat Bicara Masalah Keamanan dan Penanganan Warga Desa Wadas Purworejo

Alurnya : 16 November 2021 Ganjar Prawono mengundang Komnas HAM rapat di kantor Gubernur dan dihadiri oleh Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni, dan lainnya.

6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah, seperti : membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik.

Maka dari itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Komnas HAM memfasilitasi dialog.

20 Januari 2022 Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia. Dialog ini mengundang warga yang pro, warga yang kontra, BPN, BBWS SO, Polda dan lainnya.

Baca Juga: FAKTA dan Kronologi Kasus Desa Wadas Purworejo dari Sudut Pandang Ganjar Pranowo

Pihak yang pro akhirnya meminta segera dilakukan pengukuran lahan. Pengukuran Lahan direncanakan Selasa, 8 Februari 2022 hingga 10 Februari 2022. Dilaksanakan oleh 10 tim yang masing-masing tim berisi (BPN, Dinas Pertanian, Tim Apraisal, Pemilik Tanah dan Saksi).

"Pengukuran ini sekali lagi hanya dilakukan untuk yang sudah setuju," tegas Ganjar Prawono.

Lalu kenapa pengukuran perlu didampingi oleh pihak aparat kepolisian? Karena dihalangi oleh warga yang kontra. Sehingga memprovokasi warga yang sudah pro, dan tugas aparat kepolisian untuk menahan kisruh.

Akan tetapi, kisruh tidak dapat terhindari. Sehingga aparat kepolisian menahan beberapa warga yang membuat keributan.

Baca Juga: TARGET JUARA! Persib Bandung Langsung Tancap Gas, Siap Kalahkan PSS Sleman

Pada Rabu 9 Februari 2022, dalam konferensi pers. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat purworejo, khususnya masyarakat desa wadas.

"Saya menyampaikan agar warga wadas dibebaskan dan kami sepakat insyaallah hari ini dipulangkan," ujar Ganjar Prawono.

 "Selanjutnya, kami membuka ruang dialog dengan fasilitasi Komnas HAM agar penyelesaian masalah ini menjadi kebaikan untuk semua pihak." ungkap Ganjar Prawono.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Can’t Help Falling in Love Cover by Danar Widianto di X Factor Indonesia

Hingga saat ini, persoalan akan difasilitasi oleh Komnas HAM untuk dilakukan mediasi dan menemui kesepakatan bersama.

Bahkan saat ini Menko Polhukam, Mahfud MD langsung turun tangan untuk menangani kasus yang terjadi di warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x