Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengklaim Sudah Buka Ruang Dialog Atas Hadirnya Tambang Batu di Desa Wadas
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan, dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis,” ujar Mahfud MD.
Kemudian Mahfud menjelaskan kalau apa yang dilakukan BPN tidak melanggar hokum, karena pengukuran tanah merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum penambangan batu andesit di sebagian lahan Desa Wadas.
Penambangan batu Andesit di Desa Wadas tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembangunan bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Pembangunan bendungan Bener ini adalah bagian dari proyek strategis nasional yang memiliki tujuan besar.
Baca Juga: Warga Morotai Dapat Menemui Bung Karno Setiap Saat
Diantaranya untuk sumber pengairan 15.000 hektare sawah, kemudian digunakan sebagai sumber air baku, sampai pembangkit listrik.
“Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hokum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan dan penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menolak proyek tersebut pernah mengajukan gugatan sampai ke Mahkamah Agung yang hasilnya ditolak oleh majelis hakim.
Berdasarkan hal tersebut, Menko Polhukam mengklaim apa yang dilakukan pemerintah tidak salah. Termasuk persoalan Amdal (Analisis dampak lingkungan) soal penambangan batu andesit di Desa Wadas sudah dipenuhi dan tidak bermasalah.