Dari ratusan kasus tersebut BNN telah menangkap 1.109 tersangka dan sudah diproses secara hukum yang berlaku.
"Para tersangka kini telah diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Petrus.
Baca Juga: Lolos ke Perempat Final Copa Italia 2022, Inilah 3 Pemain Kunci Kemenangan Inter Milan atas Empoli
Serta BNN sudah menyita barang bukti narkotika secara besar-besaran.
Dari penyitaan tahun lalu yakni ganja dengan total 115 ton dari 50 hektar lahan ganja, 3.316 ton metamfetamin, 191.575 butir ekstasi, dan berbagai jenis narkotika lainnya.
Dengan total aset seluruhnya senilai Rp 108,3 miliar.
"Total aset yang berhasil kami sita seluruhnya adalah 108,3 miliar rupiah dari 14 kasus dan 16 tersangka," ujarnya. ***