Rusli menuturkan, akan terasa sangat masuk akal jika kepulauan di Laut Natuna tidak miliki hubungan dengan Pemerintah Indonesia.
"Berdasarkan sumber sejarah, masuk akal untuk mengatakan bahwa Kepulauan Natuna tidak ada hubungannya dengan Indonesia," ucapnya.
Faktanya secara internasional, ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional berdasarkan
ketentuan UNCLOS tahun 1982.
Oleh karena itu Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam di wilayah itu tanpa harus diganggu oleh negara lain.
Indonesia harus meningkatkan intensitas kehadiran Indonesia di kawasan itu, baik nelayan maupun Coast Guard harus ditingkatkan agar effective occupation Indonesia diakui internasional.
Hal itu agar secara penuh Natuna milik Indonesia dan sah secara hukum. ***