Mahfud menjelaskan, pemerintah tentu punya alasan menagih hutang kepada obligor dan debitur BLBI. Salah satunya adalah untuk menghindari praktik korupsi. Sebab, kata dia, secara hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi dengan cara melawan hukum sama artinya dengan korupsi.
"Karena begini, kalau kami membiarkan orang yang punya hutang dan kita diam, kita itu bisa dianggap korupsi karena membiarkan orang lain menjadi kaya. Barang siapa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara itu kan nggak boleh. Makanya kami tagih," katanya.***