Mahfud MD Warning Obligor yang Ogah Hadir Penuhi Panggilan: Kami Akan Kejar

- 21 September 2021, 15:48 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso Ali Kalora yang tewas dalam baku tembak di Sulteng, pada Sabtu, 18 September 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso Ali Kalora yang tewas dalam baku tembak di Sulteng, pada Sabtu, 18 September 2021. /Tangkapan layar/Akun Instgaram @mohmahfudmd

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Tim Pengarah Satgas Penagihan Dana BLBI Mahfud MD mengatakan pihaknya akan memburu debitur dan obligor BLBI yang menolak datang memenuhi undangan tim Satgas.

Bagi dia, kehadiran obligor dan debitur BLBI ke Satgas Penagihan akan sangat menentukan sikap dan penyelesaian utang dana BLBI.

"Karena kalau nggak datang juga, kita juga sudah punya dokumen. Akan dikejar. Dan akan ditempuh jalan hukum," katanya saat konferensi pers secara virtual di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 21 September 2021.

Dia mengatakan, para obligor yang diundang Satgas, mayoritas datang memenuhi undangan itu. Bagi dia, kedatangan para obligor itu sangat diperlukan oleh Satgas BLBI.

Mahfud juga menanggapi pernyataan sebagian kalangan yang meminta para obligor itu diperlakukan secara manusiawi. Sebab, utang BLBI itu harus dipahami dalam kondisi seperti saat BLBI itu terjadi 20 tahun silam.

"Nah justru itu. Mereka diberi pinjaman oleh negara, hutang ke negara. Negara mengeluarkan Obligasi hutang ke Bank Indonesia dan kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah. Karena disesuaikan dengan situasi saat itu," ujarnya.

Dia mengatakan, kebijakan pemerintah terkait BLBI sudah selesai. Secara hukum, kasus itu juga sudah diputus. Secara politik juga sama. Keputusan politik di DPR terkait BLBI juga sudah ada. Interpelasi di DPR bergulir hingga merumuskan keputusan politik DPR.

Dia mengatakan, keputusan politik di DPR itu terjadi pada sidang Paripurna DPR pada September 2009. Saat itu, keputusan politik itu dibacakan langsung Politisi Golkar Aulia Rahman. Jadi, kata dia, polemik soal BLBI itu sudah selesai dari semua aspek.

"Secara hukum di MA sudah diputus keputusan pemerintah pusat. Secara politik di DPR sudah melalui interpelasi waktu itu memutuskan apa yang dilakukan pemerintah sehingga sekarang mempercepat penagihan. Jadi udah selesai. Nggak ada masalah dengan pemerintah.Tinggal mereka ini mau bayar apa ndak dengan pemerintah," ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, pemerintah tentu punya alasan menagih hutang kepada obligor dan debitur BLBI. Salah satunya adalah untuk menghindari praktik korupsi. Sebab, kata dia, secara hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi dengan cara melawan hukum sama artinya dengan korupsi.

"Karena begini, kalau kami membiarkan orang yang punya hutang dan kita diam, kita itu bisa dianggap korupsi karena membiarkan orang lain menjadi kaya. Barang siapa memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara itu kan nggak boleh. Makanya kami tagih," katanya.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x