Densus 88 Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi: 50 Anggota JI, 3 dari JAD

- 20 Agustus 2021, 21:59 WIB
Densus 88 Anti Teror Polri kembali menangkap 53 terduga teroris di 11 provinsi jelang 17 Agustus 2021.
Densus 88 Anti Teror Polri kembali menangkap 53 terduga teroris di 11 provinsi jelang 17 Agustus 2021. /Youtube/POLRI TV RADIO/

Terlebih, dia mengungkapkan bahwa para teroris juga telah menargetkan kantor pemerintah, polisi serta beberapa rumah ibadah untuk menjadi sasaran pengeboman.

“Jadi yang masuk bagian pemerintahan ini yang dia sasar menjadi target. Seperti kantor polisi atau atau kerumunan orang asing yang ada di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Densus 88 Sebut 37 Terduga Teroris di 10 Provinsi Sebagian Besar Anggota Kelompok JI

Sementara itu, Agro menjelaskan, sumber dana yang digunakan oleh para teroris untuk melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kotak infak uang tersebar di sejumlah warung dan beberapa tempat yang diidentifikasi banyak orang berkumpul.

Adapun jenis kotak infak yang biasa digunakan kelompok teroris menggunakan nama panti asuhan.

"Infak ini di berbagai macam dipasang. Ada yang di warung, dan tempat-tempat orang mudah berkumpul. Kemudian tanda-tanda dari infak (untuk kegiatan terorisme) ini biasanya mereka tidak menggunakan nama panti asuhan yang jelas," paparnya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah