Kemenag Resmi Hentikan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Kini Berganti Digital

- 11 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.*
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.* //kemenag.go.id//

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik yang dimulai sejak bulan ini, Agustus 2021. Sebagai penggantinya, Kemenag mengeluarkan kartu nikah digital.

Ketentuan pengubahan menjadi kartu nikah digital ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa daerah sudah dipastikan telah menerapkan kebijakan kartu nikah digital tersebut.

Baca Juga: Identitas Mayat Terbungkus Kardus Terungkap, Dibawa ke Pemalang untuk Dimakamkan

Layanan kartu nikah digital itu, menurut Kamaruddin, dapat diakses melalui KUA yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," kata Kamaruddin, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Rabu 11 Agustus 2021.

Dengan perubahan sistem menjadi digital ini sangat memberikan kemudahan bagi para calon pengantin (catin) dalam mengurus pernikahannya. Termasuk para catin juga tidak perlu mengantre di KUA.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Majalengka, Pasar Tradisional Dibatasi Hingga Pukul 3 Sore, Belum 12 Tahun Dilarang Ngemall

Para catin nantinya cukup diminta untuk mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/.

Saat mengisi formulir itu, para catin diminta untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Kemudian kartu nikah digital ini selanjutnya akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp.

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pekerja untuk Mendapatkan BSU Rp1 Juta

Kartu nikah digital ini akan dikirim oleh pihak KUA setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah,

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.

Untuk diketahui, kartu nikah digital ini ditandatangani langsung oleh Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Dari Lawan Menjadi Kawan, Tidak Terbayang Lionel Messi dan Sergio Ramos Satu Klub

Selain itu, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Karena buku nikah akan tetap diberikan kepada pasangan yang selesai melaksanakan akad nikah.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah