Kemenag Resmi Hentikan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Kini Berganti Digital

- 11 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.*
Ilustrasi Kartu Nikah Digital.* //kemenag.go.id//

Saat mengisi formulir itu, para catin diminta untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Kemudian kartu nikah digital ini selanjutnya akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp.

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pekerja untuk Mendapatkan BSU Rp1 Juta

Kartu nikah digital ini akan dikirim oleh pihak KUA setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah,

"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” paparnya.

Untuk diketahui, kartu nikah digital ini ditandatangani langsung oleh Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga: Dari Lawan Menjadi Kawan, Tidak Terbayang Lionel Messi dan Sergio Ramos Satu Klub

Selain itu, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Karena buku nikah akan tetap diberikan kepada pasangan yang selesai melaksanakan akad nikah.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah