Kepala Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Inmendagri

- 16 Juli 2021, 05:15 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid -19, Wiku Adisasmito  akan tetap fokus memberikan dua dosis vaksin untuk masyarakat umum dan vaksin booster untuk nakes yang berada pada garda terdepan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di Indonesia
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid -19, Wiku Adisasmito akan tetap fokus memberikan dua dosis vaksin untuk masyarakat umum dan vaksin booster untuk nakes yang berada pada garda terdepan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 di Indonesia /dok. Menko Marves


PORTAL MAJALENGKA -Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri No. 19 Tahun 2021, Pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak
mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah.

“Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan,” ujar Prof. Wiku Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Siapkan Rp500 Juta, Ustad Ujang Bushtomi Keliling Jalanan Kota Cirebon Bagi Uang ke Warga dan Petugas

Selanjutnya, melalui Inmendagri No. 20 Tahun 2021, Pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat.

Sementara itu, PPKM di 18 Provinsi di Luar Jawa Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif COVID-19.

Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri No. 19 dan 20 Tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, Prof Wiku meminta Kepala Daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran Forkopimda dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan Obat dan Vitamin Gratis untuk Isoman, Begini Cara Mendapatkannya

Selain itu, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran No. 50 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja sektor kritikal dan esensial.

Hal itu yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan/pejabat minimal eselon 2.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x