Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.
Baca Juga: Banjir 1 Meter Putus Akses Jalan Menuju Ligung Majalengka, Perkantoran Lumpuh
Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.
Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga. Djuju pada malam ini berada di RS Polri.
Baca Juga: Ratusan Banser Bantu Evakuasi Korban Banjir di Jatitujuh
Sebelumnya, di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***