“Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran Covid-19, maka hindari berkerumun,” kata Azis.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Perlawanan Habib Rizieq Belum Selesai, Hari Ini Pembuktian di PN Jaksel
Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 Januari 2021, dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.
Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Habib Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.
Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Habib Rizieq bukan penghasutan.
Baca Juga: Ketua DPD Minta Pemerintah Gali Akar Masalah Bencana Longsor di Sumedang
Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.
Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III. ***