Ini 7 Catatan Refleksi 2020 dan Outlook 2021 dari LP3ES

- 12 Januari 2021, 05:46 WIB
Ekonom senior Indef, Didik Rachbini.
Ekonom senior Indef, Didik Rachbini. /Tangkap layar kanal Youtube Najwa Shihab./

Meskipun banyak demostrasi mahasiswa yang meluas di seluruh Indonesian dan banyak tokoh datang ke istana meminta presiden untuk membatalkan amandemen UU KPK melalui Perpu, presiden tidak akan menerbitkannya.

Mengapa? Karena Presiden sendiri yang ikut mengendalikan amandemen tersebut. Tanpa presiden setuju, maka tidak mungkin amandemen itu terjadi.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Ditutup Akibat Longsor Gunung Mas, Ini Jalur Alternatifnya

Sudah sejak lama KPK hendak dilumpuhkan oleh DPR, tetapi presiden sebelum Jokowi tidak menyetujuinya. Katika presiden setuju amandemen, maka terwujudlah amandemen tersebut.

7. Jadi, keadaan dan perilaku pemimpin bertemu dimana situasi pandemi dan ekonomi yang sulit, maka kekuasaan yang otoriter dapat dengan mudah dijalankan.

Baca Juga: Jari Masih Bagus, Tim DVI Identifikasi Korban Sriwijaya Air Atas Nama Okky Bisma

Presiden dan aparat negara menjalankan konstitusi dan kebijakan tanpa konsiultasi publik. Kemunduran demokrasi yang kian mengarah pada prektek pemerintahan otoriter atau dengan sebut elegan dari Ashsiddiqie sebagai diktator konstitusional.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah