Meskipun banyak demostrasi mahasiswa yang meluas di seluruh Indonesian dan banyak tokoh datang ke istana meminta presiden untuk membatalkan amandemen UU KPK melalui Perpu, presiden tidak akan menerbitkannya.
Mengapa? Karena Presiden sendiri yang ikut mengendalikan amandemen tersebut. Tanpa presiden setuju, maka tidak mungkin amandemen itu terjadi.
Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Ditutup Akibat Longsor Gunung Mas, Ini Jalur Alternatifnya
Sudah sejak lama KPK hendak dilumpuhkan oleh DPR, tetapi presiden sebelum Jokowi tidak menyetujuinya. Katika presiden setuju amandemen, maka terwujudlah amandemen tersebut.
7. Jadi, keadaan dan perilaku pemimpin bertemu dimana situasi pandemi dan ekonomi yang sulit, maka kekuasaan yang otoriter dapat dengan mudah dijalankan.
Baca Juga: Jari Masih Bagus, Tim DVI Identifikasi Korban Sriwijaya Air Atas Nama Okky Bisma
Presiden dan aparat negara menjalankan konstitusi dan kebijakan tanpa konsiultasi publik. Kemunduran demokrasi yang kian mengarah pada prektek pemerintahan otoriter atau dengan sebut elegan dari Ashsiddiqie sebagai diktator konstitusional.***