Walau demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas, yang berarti aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: AWAS Penipuan, Hoaks Pekerja 2009-2019 Berhak atas Uang Rp21,5 Juta dari Bank Indonesia
“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” terang Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, sebagaimana dimuat dalam berita ANTARA Kamis 31 Desember 2020.
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Baca Juga: Fadli Zon Jubir FPI? Cek di Sini Kebenarannya
Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya harus aman,” katanya. ***