Waspada Susu Ganja, Modus Baru Peredaran Ganja Gunakan Susu Bubuk Cokelat

- 23 Desember 2020, 02:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020) /ANTARA/Laily Rahmawati

PORTAL MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru yakni diracik dengan susu bubuk cokelat menjadi Susu Ganja. 

"Perlu kami informasikan kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Narkoba, seperti Susu Ganja, terutama anak-anak, remaja dan orang tua, jangan terkecoh oleh kemasan-kemasan yang dianggap makanan tetapi mengandung narkotika, seperti susu, kopi, dodol dan lainnya," kata Kombes Budi Sartono  di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa. Dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini Polres Metro menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan cara yang tergolong unik yaitu Susu Ganja. 

Baca Juga: Yuk Coba! Liburan Akhir Tahun Ala Turis, Menginap di Hotel Mewah

Pelaku yakni AK ditangkap di wilayah Jakarta Selatan bertindak sebagai pemesan dan penjual, sedangkan SN warga Aceh, sebagai produsen atau orang yang memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AK di wilayah Cipete, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2020. Dari tangan tersangka petugas menemukan bungkusan berisi susu bubuk cokelat. Setelah dicek di laboratorium ternyata susu tersebut mengandung ganja.

Petugas lalu memeriksa AK dan memintai keterangan dari mana susu ganja tersebut berasal. Setelah diketahui asalnya dari Aceh, petugas lalu menelusuri keberadaan SN sebagai produsen. 

Baca Juga: Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Tanggal 17 Desember 2020, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti ganja susu seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Budi masih mendalami peredaran susu bubuk ganja tersebut. "Tidak menutup kemungkinan, SN sudah menjualnya selain ke Jakarta ke wilayah lain juga, masih kita dalami," kata Budi.

Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Ganja yang diolah menjadi susu bubuk tersebut dikemas dalam pembungkus kopi yang sering dijumpai di warung-warung kopi atau kafe-kafe.

Begitu juga dengan kopi ganja, dijual dalam kemasan ukuran sekitar 18x26 cm, sehingga orang tidak akan mencurigai produk kopi atau susu tersebut mengandung ganja.

"Ini perlu diwaspadai, ketika menemukan susu, kopi atau dodol dari Aceh bisa dicari tahu beli di mana dan apa isinya," kata Budi.

Baca Juga: Wow, Unggahan Status Guyon Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menag Sebulan Lalu Jadi Kenyataan

Budi menambahkan, pengungkapan ini tidak hingga kasus itu saja. Ia masih terus mendalami, mengecek penjualan susu ganja sudah sampai di mana, apakah ada indikasi penjualan ke tempat-tempat anak muda sering berkumpul.

"Jika di situ ternyata ada barang-barang berbahaya seperti ini (susu ganja,kopi ganja), itu kita lakukan upaya-upaya penindakan, baik itu kita menangkap secara undang-undang narkotika, termasuk menyegel tokonya," kata Budi.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah