Waspada Susu Ganja, Modus Baru Peredaran Ganja Gunakan Susu Bubuk Cokelat

- 23 Desember 2020, 02:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020) /ANTARA/Laily Rahmawati

PORTAL MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru yakni diracik dengan susu bubuk cokelat menjadi Susu Ganja. 

"Perlu kami informasikan kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Narkoba, seperti Susu Ganja, terutama anak-anak, remaja dan orang tua, jangan terkecoh oleh kemasan-kemasan yang dianggap makanan tetapi mengandung narkotika, seperti susu, kopi, dodol dan lainnya," kata Kombes Budi Sartono  di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa. Dilansir dari Antara.

Dalam kasus ini Polres Metro menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis ganja dengan cara yang tergolong unik yaitu Susu Ganja. 

Baca Juga: Yuk Coba! Liburan Akhir Tahun Ala Turis, Menginap di Hotel Mewah

Pelaku yakni AK ditangkap di wilayah Jakarta Selatan bertindak sebagai pemesan dan penjual, sedangkan SN warga Aceh, sebagai produsen atau orang yang memproduksi ganja dalam bentuk makanan dan minuman instan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AK di wilayah Cipete, Jakarta Selatan pada 11 Desember 2020. Dari tangan tersangka petugas menemukan bungkusan berisi susu bubuk cokelat. Setelah dicek di laboratorium ternyata susu tersebut mengandung ganja.

Petugas lalu memeriksa AK dan memintai keterangan dari mana susu ganja tersebut berasal. Setelah diketahui asalnya dari Aceh, petugas lalu menelusuri keberadaan SN sebagai produsen. 

Baca Juga: Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Tanggal 17 Desember 2020, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x