DIPECAT! Oknum Polisi yang Bikin Novia Widyasari Bunuh Diri Diberhentikan Tidak Hormat

10 Desember 2021, 07:00 WIB
DIPECAT! Oknum Polisi yang Bikin Novia Bunuh Diri Diberhentikan Tidak Hormat /Twitter @Pencerah_/

PORTAL MAJALENGKA - Buntut kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari dengan menenggak sianida, menyabet oknum anggota Polri Bripda Randy Bagus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terhadap Bripda Randy dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Bertempat di Mabes Polri, Senin 6 Desember 2021, Dedi Prasetyo juga mengatakan, selain PTDH Randy juga akan menjalani proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia Menang 4-2 Lawan Kamboja di AFF Suzuki Cup, Menggebrak sejak Menit Awal

Dituturkan, sikap tegas terhadap anggota Polres Mojokerto itu sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo perbuatan Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Di hari yang sama, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga bereaksi.

Baca Juga: Indonesia vs Kamboja Pecah! Garuda Panen Gol dan Berakhir Skor 4-2, Ini Jadwal Selanjutnya di AFF Suzuki Cup

Dalam siaran pers pada Senin, Komnas Perempuan menguraikan, mahasiswi Novia Widyasari mengalami tindak eksploitasi seksual oleh Randy. Oknum yang kini sudah bukan anggota Polri lagi itu juga disebut melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia.

Pemaksaan aborsi dilakukan pacar Novia yang dalam siaran pers disebut pelaku, dilakukan dengan berbagai cara.

"Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara: memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin. Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali," tertulis dalam siaran pers.

Baca Juga: KEBIRI SAJA Tidak Cukup, Predator Seks Terhadap 12 Santriwati Suruh Anak-anak Korban Jadi Pengumpul Sumbangan

"Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit," lanjut Komnas Perempuan.

Sesuai keterangan yang diperoleh dari korban Novia, Komnas Perempuan menerangkan pemaksaan melakukan aborsi oleh pelaku ironisnya didukung oleh keluarga pelaku.

"Pemaksaan aborsi oleh pelaku juga didukung oleh keluarga pelaku yang awalnya menghalangi perkawinan pelaku dengan korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah dan kemudian bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi".

Baca Juga: Pilu, Ini Alasan Rizky DA Gugat Cerai Nadya Mustika Rahayu, Warganet Geram

"Pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban. Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat".

"Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya," beber Komnas Perempuan.

Kekerasan dalam pacaran merupakan masalah ketiga terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Sepanjang 2015-2020 terdapat 11.975 kasus yang dilaporkan. Sepanjang kurun itu pula sebanyak 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF, Garuda Sementara Unggul 4-2

"Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum. Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tutur Komnas Perempuan dalam siaran pers.

Di akhir siaran pers, Komnas Perempuan mengajak agar kasus Novia dijadikan momentum agar negara menyegerakan pengesahan RUU TPKS.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler