PORTAL MAJALENGKA - Masih seringnya muncul persoalan tabungan siswa pada tiap tahunnya, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/ 1213-Disdik.
Surat edaran tersebut memuat tentang larangan menerima tabungan siswa yang ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Isi surat edaran tersebut menyampaikan larangan kepada seluruh SDN dan SMPN di wilayah Kabupaten Majalengka untuk menampung tabungan siswa atau hal sejenisnya.
Baca Juga: Daya Baterai Smartphone Cepat Habis? Ketahui Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Berikut bunyi isi surat tersebut yang telah dikeluarkan oleh Kepala Disdik pada Jumat, 4 Agustus 2023.
“Bersama ini kami akan sampaikan bahwa terhitung tahun pelajaran 2019/2020 seluruh SDN dan SMPN berada di wilayah Kabupaten Majalengka dilarang menampung tabungan siswa ataupun hal sejenisnya.”
Kepala Disdik (Kadisdik) Majalengka Lilis Yuliasih menegaskan, sampai saat ini masih melarang sekolah yang ada di bawah lingkungan Disdik mengadakan atau mengelola tabungan siswa baik satuan pendidikan SD Negeri maupun SMP Negeri.