PORTAL MAJALENGKA - Kartu undangan hajatan, baik pernikahan maupun khitan, pada umumnya berupa lembaran kertas. Dalam kartu undangan itu, tercantum pihak pemangku hajat sebagai pengundang, jenis hajatan, tempat, dan waktu hajatan.
Di bagian luar, tercantum nama lengkap dengan alamat dari orang yang diundang. Biasanya, undangan itu disebar sejak H-7 sampai beberapa hari menjelang hari H atau 3 hari sebelum pelaksanaan.
Namun, selain dalam bentuk kartu, ada juga undangan dengan menggunakan media lain. Undangan non kartu ini pun, secara fisik cukup unik. Ya, undangan hajatan itu, berupa bungkusan salah satu produk penyedap rasa.
Baca Juga: Jokowi Kunker di Jawa Barat Selasa 11 Juli 2023, Salah Satunya Resmikan Tol Cisumdawu
Undangan dengan cara bagi-bagi sachet penyedap rasa itu, umumnya bisa dilihat di daerah Majalengka bagian Utara. Kebiasaan itu, sudah berlangsung cukup lama, sejak sekitar awal 2010 lalu.
Dari sisi 'isi,' ada perbedaan antara undangan dalam bentuk kartu dan kemasan penyedap rasa itu. Jika pada undangan kartu tercantum nama orang yang diundang, tidak demikian dengan undangan 'penyedap rasa'.
Dalam undangan penyedap rasa, tidak ada 'alamat tertuju.' Selebihnya, seperti pengundang, waktu, dan tempat, ditulis dalam sehelai kertas 'print out.' Biasanya, undangan sachet penyedap rasa ini, diperuntukkan bagi kalangan ibu-ibu.
Baca Juga: PENGUMUMAN HASIL TES CAT Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Sudah Keluar? Berikut Kisi-Kisi Tes Wawancara
Keberadaan undangan sachet penyedap rasa sendiri sebenarnya 'penyesuaian' zaman. Jauh sebelumnya, sekitar akhir 80 an, undangan non kartu biasanya berupa permen.