Selain itu dia juga merincikan 5 tindak pidana kriminalitas yang sering terjadi di Majalengka.
Diantaranya Pemcurian dengan Pemberatan (Curat) 74 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 69 kasus, Penganiayaan 47 kasus, Penipuan 58 kasus dan kejahatan terhadap anak 34 kasus, serta tindak pidana lain sebesar 36,5 persen.***