GAJI NAIK, Masih Dibuka Pendaftaran PPS di KPU Kabupaten Majalengka dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia

- 28 Desember 2022, 08:30 WIB
Perubahan Tahapan Pendaftaran PPS
Perubahan Tahapan Pendaftaran PPS /SS Instagram @kpukabmajalengka

PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, masih membuka pendaftaran untuk calon anggota PPS di Pemilu 2024.

Sebelumnya KPU Kabupaten Majalengka dan Kabupaten/Kota lainnya membuka pendaftaran hingga tanggal 27 Desember 2022.

Namun sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia, kini tahapan pendaftaran terjadi perubahan jadwal atau pun tahapan.

Baca Juga: Ratusan Kios Tekstil Pasar Sentra Makassar Ludes Dilalap Si Jago Merah

Sehingga penutupan pendaftaran PPS di KPU Kabupaten Majalengka da Kabupaten/kota lainnya akan ditutup pada tanggal 30 Desember 2022.

Dan diketahui bahwa gaji atau honor yang akan diterima PPS untuk Pemilu 2024 naik bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Adapun besaran honor yang akan diterima oleh Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 per bulan, dan untuk anggota PPS sebesar Rp1.300.000 per bulan.

Baca Juga: Ratusan Refugee Rohingya Terdampar di Aceh, Total Lebih dari 300 Orang

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari website resmi KPU Kabupaten Majalengka terkait perubahan Jadwal atau tahapan pendaftaran PPS, sebagai berikut;

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Majalengka menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga: Seusai Resmikan Nendungan Sadawarna, Jokowi Sebut Indramayu Daerah dengan Surplus Padi Terbesar di Indonesia

Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04. l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022;

Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d.30 Desember 2022;

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Majalengka membuka penerimaan pendaftaran bagi calon Anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan sebagai anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Majalengka Nomor 7/PP.04.l-Pu/3210/4/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Tahun 2024;

 

Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima.

 

Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur.


Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, Pukul 08.00 - 16.00 WIB melalui :

Pengiriman secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka, melalui Help Desk SIAKBA.


Formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dapat didownload melalui https://siakba.kpu.go.id

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Help Desk SIAKBA KPU Kabupaten Majalengka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi No. 18, Kel. Majalengka Wetan, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Itulah informasi terkait perubahan jadwal atau tahapan pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Sumber: website KPU Kabupaten Majalengka

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x