HATI-HATI untuk Para Pengurus Masjid, Penipuan Merajalela, ini Kejadian di Majalengka

- 23 November 2022, 12:10 WIB
Masjid Jami Al Mujahidin
Masjid Jami Al Mujahidin /Rahman Prayitno Sodikin/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Perlu waspada bagi para pengurus Masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid, baru-baru ini telah terjadi penipuan terhadap pengurus Masjid di Majalengka.

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, segera bertindak dan menangkap komplotan penipu yang menipu para pengurus masjid di Majalengka.

Modus penipuan pun terbilang sangat berani yaitu dengan mengatas namakan Wakil Bupati Majalengka, Tarsono.

Baca Juga: PIALA DUNIA QATAR 2022, Hasil Seluruh Pertandingan dan Top Skor Sementara

Adapun modus yang digunakan penipu ini yaitu adalah iming-iming akan memberikan sumbangan kepada dewan kemakmuran masjid (DKM) setempat.

Dikutip Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari PMJ News, berikut pernyataan Kapolres Majalengka,

"Kami berhasil membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.

Baca Juga: IDE BISNIS MODAL MINI UNTUNG MAXI, Pemuda Asal Majalengka Jadi Inspirasi

Edwin mengatakan komplotan penipu yang mengatasnamakan Wakil Bupati Majalengka itu berjumlah lima orang yang semua berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Bahkan dari lima pelaku penipuan tersebut tiga di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Jawa Timur yaitu HS (31), PK (27), dan SL (40).

Sementara dua lainnya yaitu berinisial DP (22), dan SN (29), komplotan penipu tersebut merupakan warga Kota Surabaya.

Baca Juga: DANGHYANG NIRARTHA Pendeta Budha Sakti Murid Syekh Siti Jenar, Hidup di Masa Sunan Gunung Jati

Menurutnya, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, karena mereka tidak berada di Lapas, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses meskipun sedang menjalani masa hukuman.

"Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2022 lalu. Di mana HS menghubungi korban dengan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka, untuk memberikan bantuan," ujarnya.

Edwin menambahkan HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan menggunakan telepon genggam ke salah satu DKM yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Siapa yang Tak Kenal PRABU SILIWANGI Sang Raja Pajajaran, Berikut 7 Kesaktian dan Bala Tentara Gaib

Kemudian lanjut Edwin, DKM tersebut diberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Pelaku HS berperan mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi.

Setelah itu tersangka HS memerintahkan SL (40) dan SN (29) untuk membuat bukti transfer fiktif dengan nominal melebihi dana bantuan fiktif yang seharusnya diterima.

"Tersangka kembali menelefon korban dan meminta agar uang lebihan sejumlah Rp12 juta dikembalikan dengan menggunakan nomor rekening bank DP (22)," katanya.

Edwin menuturkan uang yang dikirimkan oleh korban ke rekening DP, selanjutnya dikirim kembali ke rekening milik tersangka PK, selanjutnya ditransfer ke tersangka HS.

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan kami kemudian menangkap DP (22) dan kemudian mengamankan pelaku yang lainnya. Para pelaku ini melakukan perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim," katanya.

Menurutnya tersangka HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun. Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.***

 

Sumber: PMJ News

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x