KPU Majalengka Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

- 8 November 2022, 11:38 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP ketika melakukan live instagram sosialisasi aplikasi SIAKBA.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP ketika melakukan live instagram sosialisasi aplikasi SIAKBA. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Tangkapan layar Instagram @kpukabmajalengka

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran badan ad hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun untuk Pemilu 2024, pendaftarannya PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ad hoc.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP mengatakan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).

Baca Juga: PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.

“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada pertengahan Oktober 2022. Prinsipnya, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bahkan anggota KPU semua akan dilakukan secara online melalui SIAKBA,” ujar Cecep, Selasa 8 November 2022.

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan PPK dan PPS wajib mendaftar melalui aplikasi yang tersedia. Untuk itu PPS dan PPK namanya tidak boleh tercantum di keanggotaan partai politik.

“Perekrutan PPK dan PPS nantinya akan dilaksanakan November 2022, Namun untuk tanggal pastinya kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Baca Juga: PENGUMUMAN RESMI KPU KAB MAJALENGKA Bagi Calon Pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Pendaftaran calon anggota ad hoc, sambung Cecep nantinya akan dilakukan secara serentak. Cecep juga mengungkapkan, untuk masyarakat yang berminat menjadi bagian dari petugas ad-hoc, harus memenuhi syarat, seperti berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas ad hoc, harus memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” ujar Cecep.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Aplikasi tersebut, Cecep mengimbau masyarakat untuk mengunjungi link “siakba.kpu.go.id” dan mengikuti perkembangan informasi melalui Media Sosial KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Abu Nawas Bawakan 6 Ekor Lembu Berjenggot untuk Raja Harun Al Rasyid, Hingga Dapat 5.000 Dinar

“Nanti masyarakat akan mendapatkan informasi tentang tatacara mendaftar, informasi tahapan dan yang lainnya ketika sudah mengunjungi link itu. Atau bisa datang langsung ke helpdesk KPU Majalengka,” ujar Cecep.

Sementara itu, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada MHI menyebut, KPU Majalengka sudah sosialisasi terkait aplikasi SIAKBA. Salah satunya melakukan live instagram yang digelar Selasa 8 November 2022.

Menurut Agus,  perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan berbeda dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Bappelitbang Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil: Tidak Ada Korban Jiwa

Karena perekrutan yang akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus KPU.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc merupakan aplikasi yang dihadirkan oleh KPU untuk memfasilitasi seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.

SIAKBA juga dihadirkan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan badan Ad hoc.

Baca Juga: INILAH DAFTAR TV Digital untuk Merek Sharp Aquos dan Panasonic, Anda Tinggal Cocokkan

“Aplikasi ini dihadirkan untuk mendokumentasikan data penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS, sehingga menghasilkan data yang akuntabel,” tutur Agus.***

 

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x