Dinilai Merugikan, Komunitas Vape di Majalengka Tolak Revisi PP Nomor 109 Tentang HPTL

- 28 Agustus 2022, 18:30 WIB
Komunitas Vape atau rokok elektrik yang ada di Majalengka mentolak Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 109 tentang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Komunitas Vape atau rokok elektrik yang ada di Majalengka mentolak Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 109 tentang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA-  Komunitas Vape atau rokok elektrik yang ada di Majalengka (Geekvape Majalengka) menggaungkan tolak Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 109 tentang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Ketua Geekvape Majalengka, Rudianto Septiawan mengatakan, pihaknya beserta sejumlah vaper lainnya berkomitmen menolak rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Hal itu berkaitan dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang mencakup industri rokok elektrik.

Baca Juga: Pernah Menangani Timnas Indonesia, Berapa Gaji Luis Milla Sebagai Pelatih Persib Bandung?

"Sebelumnya, industri rokok elektrik tidak termasuk dalam PP tersebut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan," ujar Rudianto kepada media, Sabtu 27 Agustus 2022.

Rudianto menyampaikan, dengan dimasukkannya HPTL dalam RPP Nomor 109 tahun 2012, dalam hal ini khususnya industri rokok elektrik dianggap dapat merugikan banyak pihak.

Baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: SUPER BIG MATCH PSM Makassar vs Persib Bandung, Luis Milla Tinggalkan Nick Kuipers dan Ezra Walian

"Rokok elektrik atau familiar disebut Vape ini tidak mengandung tar yang merupakan zat dengan sifat karsinogenik atau dapat memicu pertumbuhan sel-sel kanker di dalam tubuh," ucapnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x