Tahun 2022 Penderita HIV/AIDS di Majalengka Bertambah

- 11 Juli 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi pengidap HIV AIDS.
Ilustrasi pengidap HIV AIDS. /Reuters/

Triple Eliminasi merupakan Peraturan Menteri Kesehatan sehingga semua ibu hamil wajib memeriksakan diri untuk tiga penyakit tersebut demi melindungi anaknya.

Saat ditanya soal upaya pencegahan hubungan seksual lewat LSL (laki-laki sama laki-laki) yang menurutnya penularannya paling tinggi, Dede menyebutkan butuh pendidikan non formal yang bisa mengembalikan kodrat laki-laki.

Baca Juga: Pasukan Gaib Kuda Putih Disiapkan Saat Tanah Keramat Para Wali Akan Digusur Jalan Tol CIPALI

Karena hal itu lebih pada psikologis makanya penyembuhan diantaranya melalui konseling kepada psikolog.

Untuk menghindari terjadinya penularan di Lapas Kelas II B Majalengka, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengambil sampel darah terhadap 121 orang napi.

Hasilnya segera periksa di Laboratorium milik Puskesmas Majalengka karena petugas kesehatan yang dilibatkan dari Puskesmas Majalengka. “Besok segera di follow up hasilnya,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi penanggulangan HIV/AIDS Kabupaten Majalengka Bayu Jaya saat melakukan kegiatan di Lapas mengungkapkan, Voluntary Counselling and Testing atau tes HIV/AIDS secara sukarela dilakukan sebagai langkah awal untuk mengetahui penderita.

Baca Juga: INILAH KONDISI CHARLY Van Houten di Kota Wali Sunan Gunung Jati Pasca Kecelakaan

“Makanya kami berharap, siapapun bisa memeriksakan diri secara sukarela, tidak perlu ragu karena jika hasilnya positif petugas tidak akan memberitahukannya pada siapapun dan itu menjadi pegangan petugas untuk terus melakukan bimbingan dan konseling. Jadi yang positif kerahasiaanya tetap dijaga,” kata Bayu.***(Tati Purnawati/Kabar Cirebon)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah