Wacana Pilkada Majalengka Dimajukan, Ini Pandangan Pengamat

- 7 Januari 2021, 17:36 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

“Yang saya tahu, bahwa Komisi II DPR RI tengah menggodok sejumlah desain pelaksanaan Pilkada ke depan, salah satunya Pilkada tetap berjalan tertib tiap 5 tahun sekali dengan  tetap menggelar Pilkada 2022 dan 2023,” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021.

Sementara yang saya ketahui, kata Diding Bajuri bahwa  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mendukung DPR melakukan normalisasi Pilkada diadakan tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf dan Berharap Diberi Izin Menata Kehidupan, Polisi Bilang Begini

“Artinya sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati/Walikota, serta Gubernur,” ujarnya.

Diding memperkirakan, jika Pilkada 2023 ditarik/diajukan waktunya ke 2022 bukan hanya merepotkan penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, tetapi juga menyulitkan partai politik.

Partai politik belum melakukan konsolidasi secara matang baik internal dan eksternal nya terkait dengan siapa yang akan diusung oleh partainya, dan atau bagi partai kecil terkait dengan koalisi pengusungan ataupun dukungan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Kudus Tangkap Keempat Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar di Gudang Kosong

Secara khusus Pemerintah daerah, kemungkinan banyak yang belum siap jika Pilkada  Tahun 2023 ditarik 2022.

Seperti kemungkinan belum menetapkan di Kas Daerah dana cadangan Pilkada, kalaupun misalnya sudah, besarannya pun belum tentu sesuai dengan kebutuhan anggaran yang diusulkan KPU, Bawaslu dan Desk Pilkada.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah