Ratusan Alumni PGSD UNMA Dilantik Jadi PPPK, Ini 7 Perbedaan ASN dengan PPPK!  

31 Juli 2022, 08:29 WIB
Ratusan Alumni PGSD UNMA dilantik jadi PPPK di lingkungan Pemkab Majalengka. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Dudu suhandi Saputra

 

PORTAL MAJALENGKA - Ratusan alumni Pendidkan Guru Sekolah Dasar Universitas Majalengka (PGSD UNMA) Kembali dilantik menjadi ASN PPPK.

Dekan FKIP Universitas Majalengka Dr. Yoyo Zakaria Ansori, M.Pd. bersyukur atas pencapaian yang telah di raih oleh alumni PGSD UNMA khususnya, FKIP pada umumnya.

“Alhamdulillah, di tahap yang kedua ini alumni kita Kembali mampu membuktikan kapasitas dan kualitas di tengah masyarakat,” ujarnya, Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: 15 Link Twiboon HUT Kemerdekaan Indonesia ke-77, Keren untuk Dibagikan di Medsos

Yoyo menambahkan, dengan dilantiknya ratusan alumni PGSD menjadi PPPK semakin bersemangat memacu dan meningkatkan pelayanan baik akademik maupun non akademik untuk jauh lebih baik lagi.

Kedepan, alumni PGSD semakin berkualitas dan dapat memberikan sumbangsih tenaga dan pikiran dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa.

“Insya Allah kedepan, FKIP UNMA berkomitmen penuh untuk senantiasa berkontribusi positif meningkatkan kualitas Pendidikan di Kabupaten Majalengka khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Langit Bergetar Ketika Abah Guru Sekumpul Meneriakinya, Mendung Lekat Jadi Cerah dan Hujan Batal Turun

Sementara itu, Ketua Program Studi PGSD UNMA, Sigit Vebrianto Susilo, M.Pd mengatakan, di tahap satu alumni PGSD dilantik menjadi PPPK lebih dari 120 orang.

Sementara di tahap ke dua ini Kembali lebih dari 120 orang yang tersebar tidak hanya di Kabupaten Majalengka, namun tersebar se wilayah III Cirebon.

“Dengan pencapaian ini, kami terus berkomitmen baik Dosen maupun tenaga kependidikan akan terus berusaha semaksimal mungkin meningkatkan mutu dan kualitas profil lulusan PGSD UNMA agar terus mampu berkontribusi secara nyata meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia,” lanjut Sigit.

Baca Juga: Logo Resmi HUT Kemerdekaan RI ke-77, Download Disini untuk Memperingatinya

Sebelumnya, di tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, berikut adalah 7 perbedaan antara ASN atau PNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Inilah Arti Tahlil yang Sesungguhnya Habib Luthfi bin Yahya Wali Allah Menjelaskan

2. Batas usia melamar

Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK.

Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.

Baca Juga: Nabi Khidir AS Hadiri Pengajian Habib Luthfi bin Yahya Wali Allah

3.Tahapan seleksi

Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui. Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018. Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Sejumlah Layanan PSE, Berikut Daftar Lengkapnya

4. Pemberhentian hubungan kerja

Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK.

Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK: meninggal dunia, atas permintaan sendiri perampingan organisasi, dan tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

Baca Juga: Keramat Wali Abah Guru Sekumpul Ini Mampu Sadarkan Para Wanita Malam

5. Kedudukan

Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK. Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK. Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca Juga: Waspada Potensi Gempa Bumi M 8,7 dan Tsunami Besar di Selatan Pulau Jawa, BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada

6. Gaji dan tunjangan

Lanjut ke perbedaan keenam. Kali ini PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal komponen gaji dan pendapatan yang mereka terima.

Bukan pada rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga 
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen)

Baca Juga: KERAMAT SAKTI MBAH SHOLEH, Utusan Sunan Gunung Jati yang Berubah Jadi Ayam Jawara

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.

Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi,  60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Baca Juga: GEGER PEMBANTAIAN Kiai dan Guru Ngaji, KH. Fuad Hasyim Keturunan Sunan Gunung Jati Bekali Santri Ilmu Kebal

Sementara PPPK akan pensiun di usia:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler