Begini Langkah Mudah Pengecekan BSU di Laman bsu.kemnaker.go.id, Ada Notifikasinya Juga Lho

1 Oktober 2021, 16:18 WIB
ILUSTRASI: Bantuan tunai Rp1 juta cair untuk pemilik rekening Bank Mandiri hingga BTN, cek status penerima BSU tahap 5 di link kemnaker.go.id. /ANTARA FOTO/ Novrian Arbi

PORTAL MAJALENGKA- Bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta belum lama ini sudah dicairkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dapat dicek langsung melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.

Seperti diketahui, BSU Rp1 juta ini diberikan oleh pemerintah guna melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak, berikut langkah-langkah pengecekan BSU, seperti dikutip Portal Majalengka dari situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat-syarat yang Harus Disiapkan Pekerja untuk Mendaftar Program BSU

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Segera Daftar, Kemnaker Tambah Kuota 1,7 Juta untuk Calon Penerima BSU

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Apabila Anda terdaftar, maka lakukan langkah berikut ini:

Baca Juga: 15 Link Download Gratis Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021 yang Menarik untuk Dibagikan di Medsos

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU, yaitu dengan bukti notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Langkah selanjutnya, anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Sedangkan, jika Anda tidak terdaftar maka ini yang harus anda ketahui:

Pertama, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kedua, Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketiga, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler