Jangan Bebankan Pemkab, Pilkades Serentak Menjadi Beban Bersama Antara APBD Majalengka Dengan APBDes

27 Januari 2021, 17:13 WIB
Pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka meminta kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengakomodir semua kepentingan pihak agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  serentak 2021 berjalan lancar.

Termasuk, mengenai anggaran pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 2021 tersebut.

Mereka meminta kepada pemerintah agar semua pembiayaan Pilkades berasal dari APBD, tidak dibebankan di APBDes. Karena, kondisi keuangan APBDes sudah sangat minimalis sejak adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Begini Pesannya

Pengamat kebijakan publik di kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi mengatakan, adanya rencana Pilkades dilaksanakan serentak menjadi isu yang seksi untuk dibicarakan, terkait dengan alasan dan tujuannya.

Namun yang pasti, ujar Diding Bajuri, kebijakan Pilkades serentak, tentu memiliki kelebihan dan kelemahan.

Jika memandang dari sisi kelebihannya, apabila Pilkades dilaksanakan serentak, selain adanya efisiensi waktu bila dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkades tidak serentak atau secara masing berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala desa.

Baca Juga: Ini Tren Dekorasi Pernikahan Pada 2021

Kelebihan lainnya apabila Pilkades serentak dapat mengurangi potensi konflik serta praktik perjudian pada pelaksanaan Pilkades.

"Sedangkan jika kita melihat dari sisi kelemahannya jika pilkades dilaksanakan secara serentak, maka kemungkinan akan menguras energi yang sangat banyak, baik kebutuhan anggaran, pengerahan aparat Pol PP, Polri serta unsur lainnya," ujar Diding ketika dikonfirmasi Rabu 27 Januari 2021.

Sedangkan terkait dengan problematika sumber penganggaran biaya Pilkades, jika mengacu atau berdasarkan PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 41 point (2) hurup d.

Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 Hari ke Depan

Disitu menyatakan, perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lainnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.

Sementara pada hurup e, dinyatakan, persetujuan pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.

"Artinya jika daya dukung APBD Kabupaten Majalengka memadai, maka biaya Pilkades dapat dibebankan kepada APBD bukan menjadi beban APB Desa," urainya.

Baca Juga: Hari Ini Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri

Namun demikian, perlu menjadi pemahaman dan kesadaran bersama, bahwa kemampuan APBD Kabupaten Majalengka sangat terbatas apabila biaya Pilkades sepenuhnya menjadi beban APBD Kabupaten.

Perlu juga diketahui bahwa saat ini Pemkab Majalengka dihadapkan pada kewajiban menyimpan Kas Dana Cadangan Pilkada Bupati yang wacananya Pilkada Bupati waktunya yang awalnya tahun 2023 (sesuai AMJ Bupati) akan dimajukan ke tahun 2022.

Baca Juga: Tersisa Enam daerah Zona Merah di Jawa Barat, Majalengka Tambah Pasien Sembuh dari Covid-19

"Rasionalisasinya biaya Pilkades serentak menjadi beban bersama antara APBD Kabupaten dengan APB Desa, tinggal bagaimana menentukan Nilai Subsidi APBD untuk biaya Pilkades yang dapat diterima secara mayoritas atas dasar win win solution," ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler