Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh

- 20 September 2020, 11:22 WIB
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Nur Hasan mengibaratkan, Ketika telur sudah menetas menjadi ayam, otomatis sudah berubah wujud dan berganti status menjadi ayam.

Baca Juga: Buka cekbansos.siks.kemsos.go.id. Masyarakat Bisa Menegetahui statusnya apakah mendapatkan bantuan

Ketika Ayam mengeluarkan telurnya, maka kata (lafad) ayam selalu melekat setelah penyebutan "Telur" sehingga menjadi telur ayam.

"Ada sebuah jawaban yang pasti, bahwa telur tidak pernah mengetahui ayam, akan tetapi ayam sudah pasti mengetahui telurnya. Intinya kembali kepada sejarah awal, masyarakat Jatitujuh telah mengenal dan tahu bahwa pasar jatitujuh ada di kisaran tahun 60-an ke belakang dan berdiri di atas TKD / Bondo Desa," ujarnya.

Nur Hasan menambahkan, Revitalisasi pasar sepakat dilakukan oleh pihak manapun. Ketika Pemda mau memaksakan Tahapan Revitalisasi, maka kembalikan status HPL menjadi Tanah Kas Desa terlebih dahulu.

Baca Juga: Usai Mandala Majalengka Digasak Persib Bandung, Bobotoh: Sabar! Ini Ujian

"Solusi kedua yang ditawarkan kami, silahkan bangun pasar jatitujuh, akan tetapi setelahnya dibangun, Pemda agar menyerahkan kepada desa dari mulai status sampai ke infrastrukturnya," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x