Tidak Memakai Masker, Warga Disuruh Menghafal Pancasila

- 14 September 2020, 18:50 WIB
Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial berupa Push-up dan menghafal Pancasila, Senin 14 September 2020
Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial berupa Push-up dan menghafal Pancasila, Senin 14 September 2020 /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah sanksi akan diberikan bagi warga melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Seperti push up, menghafal Pancasila hingga teguran tertulis maupun lisan.

Hal itu dilakukan agar Penggunaan masker menjadi salah satu hal yang wajib dipatuhi masyarakat dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Aparat Gabungan dari Satpol PP, Dishub dan TNI-Polri melakukan razia di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka, atau tepatnya di Bundaran Tugu Bola Dunia, Majalengka, pada Senin 14 September 2020. 

Baca Juga: Besok Surabaya Dikepung Demo, Ini Rute yang Harus dihindari!

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Orang Terlatih

"Hari ini, kita mulai melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Majalengka," Ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Kapolres, razia yang dilakukan tersebut, mengacu pada peraturan Bupati Majalengka, Nomor 74 Tahun 2020. Tentang tahun 2020 pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB, dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Razia ini kita lakukan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Cek! Pertamina Turunkan Harga Pertalite di 38 SPBU

Baca Juga: Tiga Lawan Menunggu Timnas U-19 Mulai 17 September

Kapolres menjelaskan, bahwa razia yang dilakukan petugas gabungan tersebut, ditemukan sebanyak 71 warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Mereka, kita beri sanksi sosial, berupa push-up, menghafal pancasila dan berikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA-PSBB/AKB, bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker," ujarnya.

Baca Juga: Pencairan BLT Ketenagakerjaan Hari Ini Ditunda, Ini Penjelasan Kemenaker!

Baca Juga: Penerbangan Arab Saudi Mulai Terbuka

Tak hanya itu, menurut Bismo, petugas juga tak sedikit memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker. "Sanksi teguran ini akan terus diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Majalengka," jelasnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah