Tidak Memakai Masker, Warga Disuruh Menghafal Pancasila

- 14 September 2020, 18:50 WIB
Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial berupa Push-up dan menghafal Pancasila, Senin 14 September 2020
Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial berupa Push-up dan menghafal Pancasila, Senin 14 September 2020 /Portal Majalengka/Andra Adyatama

Baca Juga: Tiga Lawan Menunggu Timnas U-19 Mulai 17 September

Kapolres menjelaskan, bahwa razia yang dilakukan petugas gabungan tersebut, ditemukan sebanyak 71 warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Mereka, kita beri sanksi sosial, berupa push-up, menghafal pancasila dan berikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA-PSBB/AKB, bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker," ujarnya.

Baca Juga: Pencairan BLT Ketenagakerjaan Hari Ini Ditunda, Ini Penjelasan Kemenaker!

Baca Juga: Penerbangan Arab Saudi Mulai Terbuka

Tak hanya itu, menurut Bismo, petugas juga tak sedikit memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker. "Sanksi teguran ini akan terus diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Majalengka," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah