Baca Juga: Tiga Lawan Menunggu Timnas U-19 Mulai 17 September
Kapolres menjelaskan, bahwa razia yang dilakukan petugas gabungan tersebut, ditemukan sebanyak 71 warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Mereka, kita beri sanksi sosial, berupa push-up, menghafal pancasila dan berikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA-PSBB/AKB, bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker," ujarnya.
Baca Juga: Pencairan BLT Ketenagakerjaan Hari Ini Ditunda, Ini Penjelasan Kemenaker!
Baca Juga: Penerbangan Arab Saudi Mulai Terbuka
Tak hanya itu, menurut Bismo, petugas juga tak sedikit memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker. "Sanksi teguran ini akan terus diberlakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Majalengka," jelasnya.***