3 Golongan Penerima Daging Kurban Idul Adha, Berikut Penjelasan Lengkap Baznas

- 15 Juni 2024, 13:25 WIB
3 Golongan Penerima Daging Kurban Idul Adha, Berikut Penjelasan Lengkap Baznas
3 Golongan Penerima Daging Kurban Idul Adha, Berikut Penjelasan Lengkap Baznas /PIXABAY/MabelAmber/

PORTAL MAJALENGKA - Idul Adha tidak lepas dari identitasnya, di mana di berbagai tempat umat Islam di dunia, termasuk di Indonesia melakukan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Beberapa hewan yang dikurbankan di antaranya unta, sapi, kambing, atau domba.

Penyembelihan hewan kurban ini memang diisyaratkan dalam Islam. Jenis ibadah ini pun hanya dibebankan untuk sebagian umat Islam yang memiliki kemampuan.

Ibadah kurban memiliki nilai selain sebagai pembuktian keikhlasan untuk menjalankan perintah dan rasa syukur atas rizki yang telah diterima, ibadah ini pun memiliki dampak manfaat sosial yang cukup luas.

Baca Juga: Apakah Kurban Secara Online Disahkan dalam Islam? Begini Jawabannya

Di mana ada bagian dari daging hewan kurban yang harus dibagikan kepada beberapa orang yang berhak. Dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membagi tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban. Adapun ketiga golongan utama ini adalah sebagai berikut.

1. Fakir miskin

Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir miskin. Golongan ini berhak menerima sepertiga bagian dari daging kurban.

Kendati demikian shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk golongan ini dari bagian daging kurban yang diterima.

Baca Juga: Drawing Kualifikasi Piala Asia U17 2025: Timnas Indonesia U16 Asuhan Novan Arianto Tergabung di Grup G

2. Tetangga, teman dan kerabat

Selain fakir miskin, daging kurban juga dapat diberikan pula kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka berkecukupan, dengan porsi sepertiga bagian.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah