Akan tetapi beda halnya air mani yang keluar karena proses tidak disengaja atau keluar dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satu contoh dari kejadian semacam itu adalah mimpi basah pada siang hari.
Sependapat dengan Syekh Nawawii, Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Ali Jum'a dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman' menegaskan bahwa mimpi basah pada siang Ramadhan tidak bisa membuat puasa batal.
Baca Juga: Tips Puasa Ramadhan Buat Ibu Hamil Agar Puasa Kuat dan Bayi Sehat
Mereka yang mengalami hal itu sebaiknya saat sadar dari tidurnya segera mandi junub, selanjutnya puasa kembali sampai tiba waktu berbuka dan dia bebas dari qodho puasa.
Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.
Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Berikut inilah niat mandi junub yang dibaca saat mau mandi lantaran mimpi basah
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari minal janâbati fardhollillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah (junub), fardhu karena Allah Ta’ala." ***