Setelah menguasai pelajaran Islam, beliau menyebarkan agama Islam di Desa Drajat, kecamatan Paciran, Lamongan. Tempat ini diberikan oleh kerajaan Demak.
Sunan Drajat kembali mendapatkan gelar yaitu Sunan Mayang Madu oleh Raden patah pada tahun 1442 atau 1520 Masehi.
Baca Juga: KERAMAT SAKTI WALI CUNGKRING, Datangi Gus Dur, Hanya Ada Satu Wali Model Begini
Suatu ketika Sunan Sendang Duwur mendatangi Sunan Drajat, Ia Sampaikan keinginannya agar memiliki masjid di Desa Sendang Duwur.
Kemudian Sunan Drajat memberikan rekomendasi, agar Sunan Sendang Duwur meminta masjid masjid dari Mbok Rondo Mantingan.
Masjid Mbok Rondo Mantingan adalah masjid milik bangsawan Jepara, Sunan Sindang Duwur pun datang ke Jawa Tengah, tempat masjid indah itu berada
Dia berterus terang dan meminta pada Mbok Rondo Mantingan agar Masjid itu bisa dibawanya pulang.
Mbok Rondo Mantingan atau Nyimas Ratu Kalinyamat memberikan Masjid miliknya kepada Sunan Sindang Duwur.
Namun Mbok Rondo Mantingan tidak begitu saja memberikan Masjid ini, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut ialah masjid tersebut harus sudah dipindahkan dalam waktu hanya satu malam saja.