Selain itu, jika dalam rangka waspada tidak merugikan orang lain, tapi kalau sudah berprasangka buruk atau suudzon merugikan orang lain.
"Kalau prasangka buruk itu menjadi kita enggan memberikan kebaikan dan kita akan melakukan hal yang membahayakan," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Memotong Kuku Ada Urutannya, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat yang Sesuai Sunnah
"Jika waspada kebaikan tetap dapat diberikan kepadanya dan dia tidak akan kita celakakan," tambahnya.***