Sudah Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

- 2 Februari 2022, 17:21 WIB
Sudah Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut
Sudah Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini? Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut /Foto/Ilustrasi//PIXABAY/Nor Gal

PORTAL MAJALENGKA – Awal bulan Rajab 1434 H semula diperkirakan jatuh pada hari ini atau Rabu, 2 Februari 2022. Akan tetapi Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan bahwa awal bulan Rajab jatuh pada Kamis, 3 Februari 2022.

Tradisi umat muslim di Indonesia biasanya melaksanakan puasa pada awal bulan Rajab. Namun dengan diumumkannya awal bulan Rajab yang jatuh pada besok Kamis mungkin sebagian mengurungkan puasanya.

Lantas bagaimana hukumnya bagi mereka yang sudah terlanjur berniat atau bahkan sedang melaksanakan puasa Rajab?

Baca Juga: Nama-nama Bulan Rajab Menurut Ulama, Ada Kesinambungan Makna Sampai Bulan Ramadhan

Penjelasan ini disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Robitoh Kabupaten Bandung Barat, H Ramdan Fauzi. Ia menyarankan untuk mengalihkan niat puasanya tersebut kepada puasa mutlak.

“Alihkan saja puasa mutlak bukan puasa Rajab. Toh rajabnya belum masuk. Niatnya dialihkan ke puasa sunnah mutlak saja kalau mau puasa mah,” kata Kiai Ramdan dikutip Portal Majalengka dari NU Online Jabar pada Rabu, 2 Februari 2022.

Pendapat Kiai Ramdan tersebut berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah radliyallahu ‘anha.

Baca Juga: 11 Peristiwa Besar di Bulan Rajab, Salah Satunya Perubahan Arah Kiblat

Dikisahkan suatu hari Rasulullah Saw pernah bertanya kepada Aisyah.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: NU Online Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x