Gerak Cepat! KNKT Kumpulkan Data Penting hingga Keterangan Saksi pada Tabrakan Kereta di Bandung

- 5 Januari 2024, 17:23 WIB
Insiden memilukan di awal tahun 2024, pasca terjadinya tabrakan kereta di Bandung, tim KNKT langsung turun tangan.
Insiden memilukan di awal tahun 2024, pasca terjadinya tabrakan kereta di Bandung, tim KNKT langsung turun tangan. /Muhammad Karim/

PORTAL MAJALENGKA - Tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT saat ini sedang  mengumpulkan data hingga keterangan saksi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tabrakan kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 5 Januari 2024.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi faktual, termasuk keterangan para saksi sambil menunggu hasil investigasi dari teman-teman investigator di lapangan," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono terkait tabrakan kereta di Bandung lewat keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Portalmajalengka dari Antara.

Atas hal tersebut, katanya, KNKT saat ini belum dapat  memberikan keterangan pasti terkait penyebab terjadinya tabrakan kereta api di Bandung.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Turangga vs Commuter Line di Cicalengka Bandung Jadi 4, Ini Datanya

"Kami akan melakukan analisis menyeluruh terhadap faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kejadian kecelakaan serta melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait," kata Soerjanto.

Dikabarkan pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut, dalam upaya penyelidikan lebih dalam terkait kecelakaan tersebut, KNKT juga sudah mengambil tindakan cepat dengan menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian.

Tim yang bertugas terdiri atas Gusnaedi Rachmanas (IIC), Aditya W.S Yudishtira dan Yogi Arisandi (anggota) serta Agus Marson (tenaga ahli).

Diketahui, kegiatan investigasi berlangsung selama 4 hari terhitung mulai 5-8 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x