Sekurangnya terdapat dua manfaat Samsat Keliling, yakni :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Cirebon Hari Ini Jumat 17 September 2021
Syarat dan ketentuan pelayanan Samsat Keliling :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK Asli.
2. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Ternyata Yosef Pisah Rumah dengan Istri Muda Sejak Kejadian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.***