Kota Bogor Dukung PPKM dan Menerapkannya Dalam PSBMK

- 10 Januari 2021, 10:00 WIB
Dedie Rachim Wakil Walikota Bogor mengatakan Kota Bogor dukung PPKM dan menerapkannya dalam PSBMK
Dedie Rachim Wakil Walikota Bogor mengatakan Kota Bogor dukung PPKM dan menerapkannya dalam PSBMK /Asep syahmid/Bocimi Update / asep syahmid

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kota Bogor mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, pada 11-25 Januari 2021 dan siap menerapkannya di Kota Bogor melalui perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat ini dan siap menerapkannya di Kota Bogor," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Sabtu.

Menurut Dedie A Rachim, kebijakan PPKM yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dan sasarannya untuk menekan penularan Covid-19 yang trendnya meningkat.

Baca Juga: Majalengka Mulai Dihantui Masalah Klasik Bernama Banjir

Pada PPKM mengatur pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya adalah pembatasan pegawai yang bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.

Waktu operasional mall, restoran, cafe, rumah makan, hanya sampai pukul 19.00 WIB, serta pengujungnya masksimal 25 persen, tapi pesan antar makanan masih dibolehkan.

Kemudian, kegiatan pada sektor kebutuhan pokok tetap 100 persen tapi dengan protokol kesehatan secara ketat. "Pemerintah Kota Bogor mensosialisasikan aturan pada PPKM ini kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Perhatikan Syarat Ini

Menyikapi kebijakan PPKM tersebut, Pemerintah Kota Bogor melakukan perpanjangan ke-16 PSBMK di Kota Bogor, pada 9-25 Januari 2021, yang aturannya mengikuti PPKM.

Wali Kota Bogor Bima Arya telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.0801-2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan ke-16 PSBMK dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Kota Bogor, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat (8/1), memutuskan beberapa hal.

Pertama, perpanjangan ke-16 PSBMK di Kota Bogor berlaku selama 17 hari, pada 9-25 Januari 2021.

Baca Juga: Raja Arab Saudi Salman Lakukan Vaksinasi Dosis Pertama Pfizer

Kedua, perpanjangan PSBMK ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Ketiga, masyarakat yang berdomisili dan/atau melakukan aktivitas di Kota Bogor wajib memenuhi ketentuan PSBMK sesuai peraturan perundangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah